MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
( MPK )
ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH
( OSIM )
MA MANBA’UL ULUM
Jalan Pesantren Nomor 110 Klepek - Sukosewu Bojonegoro 62181
TATA KRAMA DAN TATA
TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL MADRASAH
BAGI SISWA / SISWI
MADRASAH ALIYAH MANBA’UL ULUM
KLEPEK,SUKOSEWU.
BOJONEGORO
VISI :
“Terwujudnya generasi yang beraqidah Islam ala ahlus Sunnah waljama’ah, cerdas, terampil, santun dan berprestasi”
MISI :
Sesuai dengan Visi Madrasah yang telah dicanangkan maka Misi yang di emban di MA Manba’ul Ulum Klepek sebagai Lembaga Pendidikan yang berciri khas keagamaan adalah sebagai berikut :
TATA KRAMA DAN TATA
TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL MADRASAH
BAGI SISWA / SISWI
MADRASAH ALIYAH MANBA’UL ULUM .
KLEPEK,SUKOSEWU.
BOJONEGORO
Bab I
KETENTUAN UMUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sekolah atau Madrasah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut ” Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Bagi Siswa MADRASAH ALIYAH MANBA’UL ’ULUM . Klepek,sukosewu. Tahun Akademik 2024-2025 ” , dengan ketentuan umum sebagai berikut :
1.Tata krama dan tata tertib Madrasah adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh siswa, serta dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Madrasah.
2.Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB II
DASAR PENYUSUNAN
| 1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2.Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3.Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2021 yang dirubah dengan PP No.04 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). 4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru. 5.Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17.tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Penddikan. 6.Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tantang Standar Kualifikasi Akademik Guru. 7.Permendikbud No. 21 tahun 2022 tentang standar Penilaian. 8.Permendikbud No. 7 tahun 2022 tentang SKL. 9.Permendikbud No. 21 tahun 2022 tentang Penilaian hasil belajar.1 10.Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter. 11.Permendikbudristek No.22.Tahun 20 tentang Standart Sarana dan prasarana rasarana. 12.Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran Tahun Pelajaran 2024/2025. 13.Hasil Musyawarah Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan MANBA’UL ULUM Tanggal 14 Mei 2024 |
BAB III
TUJUAN
1.Mewujudkan Keteraturan Hidup siswa sehari hari di Madrasah.
2.Menjaga proses belajar mengajar agar dapat berjalan lancar.
3.Membiasakan sikap, perilaku, dan kehidupan sosial siswa.
4.Meningkatkan pembinaan siswa dalam menunjang Wawasan Wiyata Mandala.
5.Menumbuhkan sikap Keteladanan.
6.Membentuk Kepribadian yang penuh tanggung jawab.
BAB IV
PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
asal 1 Umum.
1.Sopan dan rapi sesuai ketentuan.
2. Baju warna putih lengan panjang, bawahan warna Abu Abu untuk hari Senin dan Selasa dengan atribut lengkap.
3. Baju Seragam batik daerah sesuai ketentuan dan bawahan Abu Abu Hari Rabu dan Kamis.
4.Baju seragam Pramuka lengkap hari Jum’at dan Sabtu.
5.Memakai badge OSIM di saku sebelah kiri dan identitas Madrasah di lengan sebelah kanan, 3cm di bawah jahitan untuk baju seragam warna Putih.
6.Kaos kaki warna Putih minimal 10 cm di atas mata kaki melengkapi seragam putih Abu Abu dan seragam batik daerah yang sudah ditentukan.
7.Kaos kaki warna Hitam minimal 10 cm di atas mata kaki melengkapi seragam Pramuka.
8.Sepatu warna hitam polos bertali.
Pasal 2
Pakaian Seragam Harian Putri
1.Kemeja bentuk biasa, memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok untuk seragam Putih - Abu Abu dan Pramuka.
2.Kemeja bentuk biasa, memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri, tidak dimasukkan ke dalam rok untuk seragam batik daerah yang sudah ditentukan.
3.Rok warna Abu Abu, di bagian pinggang disediakan tempat untuk ikat pinggang.
4.Tidak diperkenankan press body ataupun yang melanggar ketentuan Syar'i.
Pasal 3
Pakaian seragam Harian Putra
1.Kemeja bentuk biasa, memakai satu saku tanpa tutup sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana untuk seragam Putih - Abu Abu dan Pramuka.
2.Kemeja bentuk biasa, memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri, tidak dimasukkan ke dalam celana untuk seragam batik daerah yang sudah ditentukan.
3.Celana panjang model biasa, warna Abu Abu , bagian pinggang disediakan untuk ikat pinggang, saku biasa di kiri kanan dan satu saku dalam di belakang sebelah kanan pakai tutup.
4.Celana panjang tidak diperkenankan dengan bentuk pensil , cutbray ataupun yang lain yang tidak mencerminkan pakaian seragam siswa Madrasah.
5.Wajib memakai songkok Nasional.
Pasal 4
Pakaian Seragam Upacara
1.Pakaian seragam upacara Bendera hari Senin sebagaimana di atur dalam pasal 1 , 2, dan 3 .
2.Pakaian seragam upacara Hari Besar Nasional dan Hari Besar Islam menyesuaikan dengan ketentuan pada umumnya.
3.Mengenakan Songkok Nasional untuk siswa putra.
Pasal 5
Pakaian Olahraga
1.Memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan oleh Madrasah untuk kegiatan Olah Raga maupun kegiatan lain yang sudah ditentukan dan ataupun yang telah diizinkan oleh Madrsah.
2.Pakaian seragam Olah Raga tidak diperkenankan untuk digunakan saat pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di dalam kelas tersebut.
BAB V
RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP
Pasal 6
Rambut,Kuku,Tato dan Make Up
1.Siswa dilarang:
a. Berambut gondrong untuk siswa putra
b. Memelihara kuku panjang.
c. Mengecat kuku dan rambut.
d. Bertato.
2. Khusus siswa laki-laki wajib:
a. Potongan rambut pendek, rapi tengkuk, dan telinga kelihatan, serta depan tidak boleh melebihi alis mata.
b.Rambut tidak dikucir.
c.Tidak memakai kalung, anting, dan gelang.
3. Khusus siswa perempuan wajib:
a. Tidak memakai make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis.
b.Tidak memakai perhiasan atau aksesoris berlebihan.
c. Rambut panjang harus diikat/dikucir.
BAB VI
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR,KEDISIPLINAN, DAN SOPAN SANTUN PERGAULAN
Pasal 7
Kegiatan Belajar Mengajar
1.Siswa wajib hadir di Madrasah sebelum bel masuk dibunyikan.
2.Siswa yang terlambat datang ke Madrasah, harus melapor kepada salah satu dari :
1.Guru piket.
2.Wali Kelas.
3.Petugas Ketertiban Madrasah.
4.Wakasis.
5.Kepala Madrasah
3.Siswa yang terlambat datang diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Madrasah.
4.Sebelum pelajaran jam pertama dimulai diawali dengan berdo’a, membaca Asma’ul Husna dan hafalan Surat Surat Pendek / Juz Amma.
5.Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang di luar kelas.
6.Sebebelum pulang siswa wajib mengikuti Jama’ah Sholat Dzhuhur .
7.Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler ataupun kegiatan lain yang ditentukan oleh Madrasah.
8.Pada saat berada di luar kegiatan belajar Madrasah, siswa dilarang menggunakan pakaian seragam Madrasah terkecuali untuk kegiatan yang telah ditentukan oleh Madrasah.
Pasal 8
Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban
1.Dari Setiap kelas dibentuk regu piket secara bergiliran yang bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas serta lingkungan Madrasah yang lain dengan waktu yang telah ditentukan ,yaitu :
1.Ruang Kelas :
15 menit sebelum Jam Pelajaran Pertama.
2.Ruang Kantor Guru :
15 menit sebelum Jam Pelajaran Pertama.
3.Halaman depan ,samping dan belakang Madrasah : 15 menit sebelum jam pelajaran pertama
4.Mushola : 15 menit Saat jam istirahat
5.Kamar mandi / Toilet. : 30 menit setelah Jama’ah Sholat Dhzuhur.
2.Setiap regu piket yang bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan yang yang dibutuhkan untuk bertugas.
3. Regu piket kebersihan dan ketertiban mempunyai tugas:
1.Petugas piket Ruang kelas :
a.Membersihkan kelas serta merapikan bangku dan meja sebelum pelajaran pertama dimulai.
Jika pada saat bel jam masuk pelajaran pertama petugas piket terlambat datang maka tidak diperkenankan untuk menjalankan tugasnya , dan wajib menjalankan tugas saat memasuki waktu istirahat.
b.Menjaga kebersihan kelas dan lingkungannya dari jam pertama s.d. jam terakhir.
c.Mempersiapkan sarana dan prasaranapembelajaran, misalnya : mengambil/ mengisi ulang spidol Board Maker, membersihkan papan tulis, dan sebagainya.
d.Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti jadwal piket,papan absen, daftar petugas piket, 9 K, dan lain-lain.
e.Melengkapi meja guru dengan taplak meja.
f.Mengisi dan menulis buku presensi kelas
g.Melaporkan kepada wali kelas tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas.
2.Petugas Piket Ruang Kantor Guru :
Membersihkan ruang kantor guru dan merapikannya sebelum pelajaran pertama dimulai.
Jika pada saat bel jam masuk pelajaran pertama petugas piket terlambat datang , tetap diwajibkan menjalankan tugasnya saat memasuki waktu istirahat.
3.Petugas Piket halaman depa , samping dan belakang Madrasah :Membersihkan halaman depan ,samping dan belakang Madrasah dengan mengambil sampah serta membuang sampah yang berserahkan ke tempat sampah yang semestinya sebelum pelajaran pertama dimulai.
Jika pada saat bel jam masuk pelajaran pertama petugas piket terlambat.datang , tetap diwajibkan menjalankan tugasnya saat memasuki waktu istirahat.
4.Petugas Piket Mushola :
Membersihkan lantai Mushola dalam waktu 15 menit saat jam istirahat serta membantu Petugas Piket kamar mandi setelah jamaah Sholat Dhuhur usai.
5.Petugas Piket Kamar mandi / Toilet : Membersihkan kolam / air dan mengisi dengan air yang baru ,membersihkan lantai sekitar kamar mandi / toilet serta tempat wudhu setelah selesai mengikuti jama’ah Sholat Dzhuhur.
6.Setiap siswa membiasakan diri menjaga semua bagian dari lingkungan Madrasah.
4.Siswa Wajib:
1.Membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
2.Menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, maupun di tempat lain di lingkungan Madrasah.
3.Mentaati semua jadwal kegiatan Madrasah,
4.Menyelesaikan tugas yang diberikan Madrasah sesuai ketentuan.
5.Semua barang milik siswa apabila hilang atau rusak bukan tanggung awab Madrasah.
Pasal 9
Sopan Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari di Madrasah, setiap siswa hendaknya:
1. 1.Menghormati serta menghargai Guru dan semua warga Madrasah yang lain baik dalam ucapan maupun sikap denga memperhatikan prinsip Empan , Papan , Adepan.
2. 2.Menghormati ide, pikiran, dan pendapat, baik cipta orang lain dan hak milik teman warga Madrasah.
3. 3.Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf serta bersedia menerima segala konsekuensinya.
4. 4.Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab dengan memperhatikan prinsip Empan , Papan , dan Adepan.
5.Menjaga nama baik Madrasah, baik di dalam ataupun di luar Madrasah.
BAB VII
UPACARA BENDERA DAN KEGIATAN KEAGAMAAN
Pasal 10
Upacara Bendera dan Peringatan Hari Besar Nasional
1. Setiap siswa wajibmengikuti upacara bendera yang diadakan setiap Hari Senin dan Hari Besar Nasional lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan
peringatan Hari Besar Keagamaan yang diselenggarakan Madrasah..
Pasal 11
Kegiatan Keagamaan
1.Semua siwa diwajibkan mengikuti semua program kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Madrsah dengan tertib.
2.Siswa yang sengaja tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan pihak Madrasah mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terkecuali bagi siswa yang memperoleh izin dari pihak Madrasah karena pertimbangan tertentu karena alasan yang bisa diterima .
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 12
Dalam melakukan kegiatan sehari hari di Madrasah setiap siswa dilarang melakukan hal hal sebagai berikut :
1.Meninggalkan Madrasah tanpa ijin.
2.Membawa maupun menghisap rokok.
3. Membawa, atau meminum minuman keras.
4.Membawa, mengedarkan, atau meminum obat-obatan terlarang (narkoba) dan sejenisnya.
5. Berpacaran di Madrasah.
6. Menerima tamu tanpa izin guru.
7. Melakukan pemerasan (pengompasan).
8.Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok, di dalam Madrasah maupun di luar Madrasah.
9. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
10.Mencoret dinding bangunan, pagar Madrasah, perabotan, dan peralatan Madrasah lainnya.
11.Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau berkata serta bersikap yang tidak sopan kepada sesama siswa maupun semua warga Madrasah.
12.Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan Madrasah seperti senjata tajam atau alat- alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
13.Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video porno.
14. Membawa kartu ataupun bermain judi di Madrasah.
15. Makan dan minum di dalam kelas pada
jam pelajaran.
16.Tidak memarkir sepeda motor maupun sepeda pancal di tempat yag telah disediakan Madrasah.
17.Membawa Hand Phone di Madrasah selama waktu KBM.
18.Menyalahgunakan penggunaan Hand Phone pada saat kegiatan tertentu yang sesuai dengan ketentuan.
19. Sengaja atau tidak sengaja merusak barang-barang milik Madrasah, guru, karyawan, siswa lain, maupun tamu.
20.Siswa hanya diperbolehkan menerima/menelepon lewat pihak Madrasah.
Pasal 13
Penjelasan Tambahan
1.Bobot sanksi berupa penugasan memperhatikan jenis pelanggaran denga tetap
memperhatiakan Nilai Nilai Edukatif dengan prinsip Asah , Asih , Asuh.
2.Panggilan orang tua siswa sebagai bentuk kerja sama dalam hal pembinaan dan maupun pengembalian siswa tidak dapat diwakilkan.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 14
Sanksi Terhadap Pelanggaran
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Madrasah dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Teguran.
2. Pembinaan.
3. Penugasan.
4. Dikembalikan kepada orang tua
TATAKRAMA DAN TATA TERTIB MADRASAH KEHIDUPAN SOSIAL MADRASAH BAGI SISWA MA MANBA’UL ULUM
Pasal 15
Pelanggaran, Sanksi, dan Skor bagi Pelanggar Tata Tertib
|
|
||
|
JENIS PELANGGARAN |
SKOR |
|
|
1 |
Tidak menempatkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan |
3 |
|
2 |
Tidak membawa buku sesuai dengan jadwal pelajaran |
2 |
|
3 |
Berada di luar kelas / keluar masuk kelas saat pergantian jam pelajaran atau saat jam kosong tanpa ijin |
2 |
|
4 |
Menerima tamu dari luar sekolah tanpa ijin dari madrasah. |
8 |
|
5 |
Berada di kantin / membeli jajan saat pergantian jam pelajaran atau saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung |
3 |
|
6 |
Makan, minum di dalam kelas/di mushalla saat KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) berlangsung |
3 |
|
7 |
Keluar dari halaman sekolah pada saat istirahat tanpa ijin |
3 |
|
8 |
Memakai jaket di dalam kelas saat KBM |
3 |
|
9 |
Bermain di tempat kendaraan atau bermain di luar kelas atau bermain sepak bola tidak pada tempatnya baik saat KBM, ganti pelajaran, jam kosong maupun istirahat |
10 |
|
10 |
Datang terlambat kurang dari 15 menit |
5 |
|
11 |
Datang terlambat lebih dari 15 menit tetapi kurang dari 30 menit |
10 |
|
12 |
Datang terlambat lebih dari 30 menit tanpa keterangan |
15 |
|
13 |
Tidak hadir tanpa keterangan-pada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti |
5 |
|
14 |
Tidak mengambil dan atau menyerahkan raport tepat pada waktunya tanpa alasan yang jelas |
8 |
|
15 |
Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin |
10 |
|
16 |
Tidak mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah)/mengerjakannya di Madrasah |
3 |
|
17 |
Tidak melaksanakan piket kelas |
5 |
|
18 |
Melakukan kecurangan pada saat ulangan dan atau tes |
10 |
|
19 |
Baju tidak dimasukkan |
3 |
|
20 |
Tidak memakai kaos kaki sesuai dengan ketentuan |
3 |
|
21 |
Tidak memakai ikat pinggang sesuai dengan ketentuan |
3 |
|
22 |
Memakai pewarna kuku |
3 |
|
23 |
Memelihara kuku panjang |
3 |
|
24 |
Membuang sampah tidak pada tempatnya/bawa makanan atau minuman berbungkus |
3 |
|
25 |
Seragam tidak sesuai dengan ketentuan dan atau atribut tidak lengkap termasuk sandal saat ke tempat ibadah |
3 |
|
26 |
Tidak memakai sepatu sesuai dengan ketentuan |
3 |
|
27 |
Mengubah, manambah, mengurangi tulisan atau gambar pada pakaian seragam atau atribut Madrasah |
3 |
|
28 |
Menginjak-injak / berdiri di atas kursi / meja, duduk di meja |
10 |
|
29 |
Berpacaran (tindakan berduaan lain jenis) di lingkungan madrasah, baik pada jam efektif maupun setelah jam pelajaran usai |
10 |
|
30 |
Melindungi teman yang melakukan kesalahan. |
10 |
|
31 |
Memberi gambar atau coretan pada seragam atau perlengkapan madrasah yang dipakai |
3 |
|
32 |
Mengganggu ketenangan kegiatan belajar di dalam kelas / di kelas lain / saat upacara/kegiatan Keagamaan |
3 |
|
33 |
Membawa HP di dalam kelas selama kegiatan belajar mengajar |
5 |
|
34 |
Menggunakan HP pada waktu proses KBM |
10 |
|
35 |
Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa sesama siswa atau warga madrasah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh |
8 |
|
36 |
Tidak mengindahkan panggilan penting madrasah . |
10 |
|
37 |
Keluar / masuk madrasah dengan cara melompat pagar |
20 |
|
38 |
Keluar / masuk kelas tidak melalui pintu |
20 |
|
39 |
Mencoret dinding, pagar, dan peralatan sekolah lainnya |
10 |
|
40 |
Mengancam / mengintimidasi siswa / warga Madrasah |
50 |
|
41 |
Membawa rokok/ merokok di madrasah dan di lingkungan madrasah/jam belajar/berseragam Madrasah |
50 |
|
42 |
Menyebarluaskan fitnah (adu domba) / selebaran yang meresahkan/berita yang memalukan |
25 |
|
43 |
Merusak, mengotori sarana / prasarana sekolah dan milik orang lain |
20 |
|
44 |
Merampas / meminta dengan paksa sejumlah uang / barang milik siswa, guru dan karyawan. |
50 |
|
45 |
Mengambil hak milik orang lain (mencuri) |
60 |
|
46 |
Membuat surat palsu atau surat ijin palsu |
40 |
|
47 |
Bertindak tidak sopan terhadap guru, karyawan atau warga Madrasah |
50 |
|
48 |
Membawa alat judi, berjudi, bermain alat judi di madrasah |
80 |
|
49 |
Membawa senjata api, senjata tajam dan barang-barang yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain |
80 |
|
50 |
Berkelahi di lingkungan madrasah dan sekitarnya |
60 |
|
51 |
Tawuran (Terlibat tawuran) |
80 |
|
52 |
Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal, geng terlarang |
60 |
|
53 |
Memalsu tanda tangan, mengubah dokumen madrasah atau mengubah nilai raport |
80 |
|
54 |
Membawa, mengedarkan VCD porno, / buku / gambar porno |
80 |
|
55 |
Berperilaku jorok atau asusila. |
100 |
|
56 |
Melakukan pelecehan sexual, berbuat mesum di lingkungan Madrasah |
50 |
|
57 |
Membawa, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba dan sejenisnya (minuman keras, ekstasi, narkoba, dll) |
100 |
|
58 |
Membawa, mengedarkan narkoba dan sejenisnya (minuman keras, ekstasi, narkoba, dll |
80 |
|
59 |
Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan tindak pidana |
100 |
|
60 |
Tertangkap di tempat penginapan / tempat lain karena perbuatan negatif / asusila. |
100 |
|
61 |
Hamil atau menghamili melakukan hubungan selayaknya suami/istri |
100 |
|
62 |
Tidur di dalam kelas / saat pembelajaran |
10 |
|
63 |
Tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan Madrasah tanpa keterangan yang sah |
15 |
|
64 |
Tidak masuk untuk mengikuti kegiatan belajar di Madrasah tanpa keterangan |
4 |
|
65 |
Meninggalkan kelas / Madrasah tanpa ijin/bolos |
15 |
|
66 |
Tidak mengikuti upacara kecuali benar-benar sakit atau sebab lain dan ada keterangan dari orang tua / dokter |
15 |
|
67 |
Tidak menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya (tidak mencatat / tidak mau menghafal / tidak mengerjakan tugas) |
15 |
|
68 |
Berambut gondrong / panjang tidak sesuai dengan ketentuan (bagi murid putra). |
3 |
|
69 |
Murid putra bertindik |
15 |
|
70 |
Memakai pewarna rambut |
15 |
|
71 |
Murid putra memakai giwang, kalung, cincin atau perhiasan lain yang lazim dipakai wanita |
15 |
|
72 |
Bertato |
15 |
|
73 |
Memakai pakaian transparan (tembus pandang) |
15 |
|
74 |
Membantu/melaksanakan kerja bermanfaat |
-5 |
|
75 |
Mengikuti Jambore Kabupaten |
-25 |
|
76 |
Juara Pada Jambore Kabupaten |
-40 |
|
77 |
Sebagai peserta lomba di dalam Madrasah |
-5 |
|
78 |
Sebagai Peserta Lomba yang diadakan di luar madrasah tingkat Madrasah |
-10 |
|
79 |
Sebagai Peserta Lomba yang diadakan di luar madrasah tingkat kecamatan |
-10 |
|
80 |
Sebagai Peserta Lomba yang diadakan di luar madrasah tingkat kabupaten |
-25 |
|
81 |
Sebagai Peserta Lomba yang diadakan di luar madrasah tingkat provinsi |
-35 |
|
82 |
Sebagai Peserta Lomba/kegiatan yang diadakan di luar madrasah tingkat nasional |
-45 |
|
83 |
Menghafal surah pilihan |
-3 |
|
84 |
Peduli Sampah |
-2 |
|
85 |
Peserta Jambore Cabang Bojonegoro |
-25 |
|
86 |
Lomba FBB dan PBB Provinsi Jawa Timur |
-35 |
|
87 |
Menjadi Petugas Inti pada kegiatan di sekolah |
-5 |
|
88 |
Menjadi pelengkap pada kegiatan di sekolah |
-2 |
|
89 |
Bersolek dan mengenakan perhiasan secara bertebihan. |
15 |
|
90 |
Tim One Day One Juz |
-10 |
BAB X
LAIN-LAIN
1. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di Madrasah, sampai tiba di rumah kembali, selama menjadi siswa MAMANBA’UL ULUM.
2. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlakusejak tanggal ditetapkan.
3. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat Dewan Guru.
4. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan sebelum ada peraturan-peraturan yang baru.
Klepek ,Sukosewu, 29 Juli 2024



Tidak ada komentar:
Posting Komentar