https://youtube.com/shorts/182JXavq0vM?si=G9mnCv6Bysiu5hTp
Pustaka Nusantara
Jumat, 07 Agustus 2026
Kamis, 06 Agustus 2026
Senin, 03 Agustus 2026
LAPORAN KEGIATAN UPACARA BENDERA HARI SENIN 3 AGUSTUS 2026
LAPORAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER CATUR
A. Jenis Kegiatan
Ekstrakurikuler Catur
B. Waktu Kegiatan
Hari : Kamis
Tanggal : 30 Juli 2026
Pukul : 14.00–15.00 WIB
C. Tempat
Ruang Kelas XI
D. Penanggung Jawab/Pendamping
Desi Ratnasari, N., S.Pd.
E. Peserta
Aldi
Lukman
Iqbal
Rafka
F. Jalannya Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler catur dilaksanakan dengan sistem
pembelajaran sebaya (peer tutoring), di mana siswa yang telah memiliki
kemampuan bermain catur dengan baik membimbing anggota yang masih junior.
Peserta mempraktikkan teknik pembukaan, strategi permainan, serta latihan
analisis langkah untuk meningkatkan kemampuan berpikir logis, konsentrasi,
sportivitas, dan kemampuan mengambil keputusan. Kegiatan berlangsung tertib,
aktif, dan mendapat pendampingan dari pembina ekstrakurikuler.
G. Hasil Kegiatan
Kegiatan berjalan dengan lancar sesuai jadwal.
Siswa senior mampu membimbing anggota junior dengan baik.
Terjadi peningkatan pemahaman strategi dasar permainan catur
pada peserta.
Terjalin kerja sama, disiplin, dan sikap sportivitas
antaranggota.
H. Dokumentasihttps://photos.app.goo.gl/V9UZtM5L5jKMh4jJ8
SHOLAHUDDIN AL HADI
Kamis, 29 Agustus 2024
TATA TERTIB
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
( MPK )
ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH
( OSIM )
MA MANBA’UL ULUM
Jalan Pesantren Nomor 110 Klepek - Sukosewu Bojonegoro 62181
TATA KRAMA DAN TATA
TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL MADRASAH
BAGI SISWA / SISWI
MADRASAH ALIYAH MANBA’UL ULUM
KLEPEK,SUKOSEWU.
BOJONEGORO
VISI :
“Terwujudnya generasi yang beraqidah Islam ala ahlus Sunnah waljama’ah, cerdas, terampil, santun dan berprestasi”
MISI :
Sesuai dengan Visi Madrasah yang telah dicanangkan maka Misi yang di emban di MA Manba’ul Ulum Klepek sebagai Lembaga Pendidikan yang berciri khas keagamaan adalah sebagai berikut :
TATA KRAMA DAN TATA
TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL MADRASAH
BAGI SISWA / SISWI
MADRASAH ALIYAH MANBA’UL ULUM .
KLEPEK,SUKOSEWU.
BOJONEGORO
Bab I
KETENTUAN UMUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sekolah atau Madrasah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut ” Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Bagi Siswa MADRASAH ALIYAH MANBA’UL ’ULUM . Klepek,sukosewu. Tahun Akademik 2024-2025 ” , dengan ketentuan umum sebagai berikut :
1.Tata krama dan tata tertib Madrasah adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh siswa, serta dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Madrasah.
2.Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB II
DASAR PENYUSUNAN
| 1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2.Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3.Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2021 yang dirubah dengan PP No.04 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). 4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru. 5.Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17.tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Penddikan. 6.Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tantang Standar Kualifikasi Akademik Guru. 7.Permendikbud No. 21 tahun 2022 tentang standar Penilaian. 8.Permendikbud No. 7 tahun 2022 tentang SKL. 9.Permendikbud No. 21 tahun 2022 tentang Penilaian hasil belajar.1 10.Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter. 11.Permendikbudristek No.22.Tahun 20 tentang Standart Sarana dan prasarana rasarana. 12.Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran Tahun Pelajaran 2024/2025. 13.Hasil Musyawarah Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan MANBA’UL ULUM Tanggal 14 Mei 2024 |
BAB III
TUJUAN
1.Mewujudkan Keteraturan Hidup siswa sehari hari di Madrasah.
2.Menjaga proses belajar mengajar agar dapat berjalan lancar.
3.Membiasakan sikap, perilaku, dan kehidupan sosial siswa.
4.Meningkatkan pembinaan siswa dalam menunjang Wawasan Wiyata Mandala.
5.Menumbuhkan sikap Keteladanan.
6.Membentuk Kepribadian yang penuh tanggung jawab.
https://youtube.com/shorts/182JXavq0vM?si=G9mnCv6Bysiu5hTp
-
PROGRAM ...
-
ANGGARAN DASAR / AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA / ART ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH ( OSIM ) MA MANBA’UL ULUM ...
-
Ki Semar, Punakawan Bijaksana Penasihat Para Ksatria Jawa Semar dikenal sebagai perwujudan Bathara Ismaya yang turun dari Madyapada atau kah...

