ANGGARAN
DASAR / AD
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA / ART
ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH
( OSIM )
MA MANBA’UL ULUM
MA MANBA’UL ULUM
Periode 2023 - 2024
LEMBAR PENGESAHAN
Klepek ,05 Oktober 2023
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat ALLAH.SWT, bahwa
sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karuniaNYA yang harus diamalkan
untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup. Bahwa Bangsa Indonesia dengan
kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk
mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan
makmur. Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai
generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju
tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bahwa para siswa
sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan
kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga,
Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka
kami para siswa MA MANBA’UL ULUM menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa
Intra Madrasah ( OSIM ) yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR (AD)
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Nama,
Waktu dan Tempat Kedudukan
1.Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Madrasah yang selanjutnya
disingkat (OSIM) MA MANBA’UL ULUM.
2.
Organisasi ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIM MA
MANBA’UL ULUM berkedudukan di Madrasah MA MANBA’UL ULUM Jalan Pesantren
No.110.Klepek,Sukosewu,Bojonegoro.JAWA TIMUR
Pasal
2
Dasar
dan Azas
1.
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dengan ciri
khas Nilai Nilai Agama Islam ‘ala Ahlussunnah Waljama’ah.
2.
Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal
3
Tujuan
1.
Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional
dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya
kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur dengan ciri khas Nilai
Nilai Agama Islam ‘ala Ahlussunnah Waljama’ah
2. Membangun siswa MA MANBA’UL ULUM yang
berprestasi dan kompeten serta mampu bersaing baik secara lokal, nasional dan
global dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju
masyarakat adil dan makmur.
Pasal
4
Sifat
Organisasi
Organisasi ini bersifat intra Madrasah
dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra
kurikuler Madrasah yang menunjang kurikulum berkarakter, yang sah mewakili
siswa siswi dari MA MANBA’UL ULUM.
Pasal
5
Bentuk
Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan
yang membawahi seluruh organisasi siswa yang ada di MA MANBA’UL ULUM.
Pasal
6
Lambang
Lambang OSIM seperti terlampir
bersifat Nasional.
Pasal
7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa siswi MA MANBA’UL ULUM.
2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi
menjadi siswa MA MANBA’UL ULUM.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam OSIM.
Pasal
9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari :
1. Dana Kegiatan siswa MA MANBA’UL ULUM.
2. Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal
dan tidak mengikat.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
Perangkat
Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari
:
1. Majelis Permusyawaratan Kelas, selanjutnya di singkat
MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah yang
selanjutnya di singkat OSIM.
3. Majelis Pembina OSIM, selanjutnya di singkat
MPO
BAB
III
Majelis
Permusyawaratan Kelas
Pasal
11
1. Anggota
MPK merupakan utusan dari setiap kelas yang terdiri dari 2 orang siswa.
2. MPK dipimpin oleh ketua dan wakil ketua yang
dipilih secara demokrasi.
3. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota
harus mengucapkan sumpah dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Madrasah
atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Madrasah
untuk mengambil sumpah dan janji.
4. Perumusan bunyi janji OSIM diatur tersendiri
secara nasional.
5. MPK disahkan oleh Kepala Madrasah. MPK bersama OSIM
menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta program kerja OSIM di Madrasah dan
disahkan oleh Kepala Madrasah.
6. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
BAB
IV
Kepengurusan
OSIM
Pasal
12
1. OSIM dipimpin oleh seorang Ketua Umum dibantu
oleh Ketua – I , Ketua – II , Sekretaris Umum, Sekretaris – I , Sekretaris – II
, Bendahara Umum , Bendahara – I , Bendahara – II.
2. Pengurus OSIM adalah siswa MA MANBA’UL ULUM yang
duduk di kelas X dan XI
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih
berdasarkan suara terbanyak pada pemungutan suara yang diikuti oleh
seluruh siswa MA MANBA’UL ULUM sedangkan formasi struktur kepengurusan yang
lain dipilih oleh tim formatur.
4. Pengurus OSIM bertanggung jawab kepada MPK
dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan
bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
5. Ketua OSIM secara tidak langsung duduk di dalam
Komite Madrasah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Madrasah.
Pasal
13
1. Pengurus OSIM bekerja menurut AD / ART.
2. Pengurus OSIM memegang jabatan selama satu
tahun.
3. Pengurus OSIM dapat diberhentikan apabila
melanggar AD/ART melalui rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Madrasah.
4. Ketua OSIM dapat mengangkat para perangkatnya
berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Madrasah.
5. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIM
dapat bekerjasama dengan MPK melalui pengarahan pembina yang dalam hal ini
adalah Kepala Madrasah dan ataupun guru yang telah diberikan amanat berdasarkan
Surat ketetapan Kepala Madrasah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Madrasah
Pasal
14
Jika salah satu pengurus OSIM
mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa
jabatannya, maka ia diganti oleh pengurus dan anggota
OSIM lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
Pasal
15
Sebelum memangku jabatannya,
pengurus OSIM mengucapkan JANJI dengan
sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Madrasah selaku Ketua Majelis
Pembina OSIM di hadapan seluruh siswa MA MANBA’UL ULUMsebagai berikut :
Janji OSIM ;
Atas Rahmat ALLAH.SWT kami berjanji :
1.Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIM dengan kesungguhan hati dan
sebaik
baiknya
2.Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada Madrasah,
bangsa dan Negara.
3.Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan
demi tercapainya tujuan organisasi
kami. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan
Hidayah-Nya.
BAB
V
MAJELIS
PEMBINA OSIM
Pasal
16
1. Majelis Pembina OSIM merupakan badan pembimbing
OSIM yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Kepala Madrasah.
2. Majelis Pembina OSIM dipimpin/diketuai oleh
Kepala Madrasah.
3. Majelis Pembina OSIM memberikan bimbingan
secara terus – menerus kepada OSIM dalam melaksanakan tugasnya.
BAB
VI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
17
1. Pembahasan AD/ART dilaksanakan setiap awal
kepengurusan OSIM sebelum pembahasan program kerja.
2. Perubahan Anggaran Dasar OSIM MA MANBA’UL ULUM hanya
dapat dilakukan dalam rapat pengurus OSIM bersama MPK MA MANBA’UL ULUM yang di ikut iminimal
2/3 dari pengurus OSIM.
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD
ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan
kebijakan umum OSIM MA MANBA’UL ULUM.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota OSIM adalah siswa siswi MA
MANBA’UL ULUM yang masih sah menjadi siswa MA MANBA’UL ULUM
Pasal
2
Syarat
keanggotaan:
1. Siswa MA
MANBA’UL ULUM yang masih aktif.
2. Siswa
yang terdaftar di MA MANBA’UL ULUM
3. Siswa
yang memiliki kartu siswa MA
MANBA’UL ULUM yang sah.
Pasal
3
Masa
Keanggotaan:
Keanggotaan berakhir apabila tidak
lagi menjadi siswa MA MANBA’UL ULUM.
Pasal
4
Hak
dan kewajiban anggota:
Hak Anggota:
1.Mendapatkan perlakuan
yang sama.
2.Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
3.Bebas
menyampaikanpendapat secara lisan maupun tertulis.
Kewajiban anggota:
1. Memelihara nama baik Madrasah,
baik di dalam maupun di luar Madrasah.
2. Mematuhi peraturan Tata Tertib Madrasah
3. Menghargai dan menghormati tenaga pendidik dan kependidikan
4. Memilihar asarana dan prasarana
Madrasah, meningkatkan stabilitas serta keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan dan kekeluargaan di MA MANBA’UL ULUM
BAB
II
KEPENGURUSAN
Pasal
5
Pengurus OSIM adalah siswa MA
MANBA’UL ULUM yang dipilih berdasarkan pemilihan umum dan hasil seleksi, berdasarkan
peraturan yang telah disepakati.
Pasal
6
Syarat –
Syarat Kepengurusan :
1. Siswa dan siswi MA MANBA’UL ULUM yang aktif.
2. Harus mentaati AD/ART dan
kebijaksanaan organisasi.
Pasal
7
Masa
Kepengurusan
1. Masa
kepengurusan OSIM adalah sejak dilantik.
2. Masa
kepengurusanberakhir apabila :
a.Meninggal dunia.
b.Mengundurkan diri atas dasar
kehendak sendiri.
c.Diberhentikan sebagai pengurus
karena melakukan tindakan yang merugikan atau
merusak nama baik OSIM, maupun
nama baik Madrasah.
d. Masa
jabatan berakhir.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban
Hak
pengurus :
1. Pengurus berhak mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Pengurus mempunyai hak memilih dan
dipilih.
3. Pengurus berhak mengikuti kegiatan OSIM
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban
pengurus :
1. Pengurus berkewajiban memegang
teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Pengurus berkewajiban menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Pengurus berkewajiban berperan
aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
9
Pengurus MPK merupakan utusan dari
setiap kelas yang terdiri dari 2 orang siswa
Pasal
10
Tugas
dan wewenang MPK
Tugas:
1. Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas
2. Mengajukan usulan kegiatan untuk di
jadikan program kerja OSIM
3. Menyelenggarakan pemilihan pengurus
OSIM
4. Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus OSIM dalam akhir jabatanya
5.MPK bersama OSIM menyusun dan
menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Program Kerja OSIM yang disahkan
oleh Kepala Madrasah.
6.Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengurus OSIM atas persetujuan Majelis
Pembina OSIM.
7.Menjalankan fungsi pengawasan dan
evaluasi terhadap OSIM berdasarkan Program
Kerja OSIM.
8. Menjalankan fungsi legislator
sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan
kepada pihak Madrasah .
9.Menetapkan panitia pengurus
penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIM periode
baru.
10.Mempertanggung jawabkan segala tugas
kepada Kepala Madrasah.
Pasal
11
Sidang
Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan
tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun tiga
kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan
apabila terdapat kebijakan organisasi yang dinilai tidak
dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Pasal
12
Wewenang
Sidang Pleno
1.Menetapkan dari atau mengadakan
perubahan AD/ART, dan Program Kerja OSIM
(PKO).
2. Menilai pertanggung jawaban
pengurus OSIM.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua dan
wakil ketua OSIM.
Pasal
13
Tata
Tertib Sidang Pleno
1.Peserta terdiri dari Majelis Pembina
OSIM (MPO), Majelis Permusyawaratan Kelas
(MPK), Pengurus OSIM, dan 2 orang
utusan dari Organisasi.
2.Pengurus bertanggung jawab atas
dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3.Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk
presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.Sebelum presidium terbentuk pimpinan
sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5.Sidang
Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6.Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka
sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu
dinyatakan
sah.
7.Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
14
Pengurus
OSIM
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak
pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari
Ketua Umum , Ketua – I , Ketua – II, Sekretaris
Umum, Sekretaris - I, Sekretaris – II , Bendahara Umum , Bendahara – I , Bendahara – II dan Ketua
Bidang beserta Sekretaris Bidang
Pasal
15
Tugas
dan Wewenang Pengurus
Tugas
Pengurus :
1.Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil
Sidang
Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno
dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
3.Menyampaikan pertanggung jawaban
kepengurusan OSIM 2 kali selama1 tahun masa
jabatannya.
4.Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus menjadi hak ketua dan wakil ketua OSIM dan
atas dasar ketetapan MPK dan Majelis Pembina OSIM.
Wewenang Pengurus
:
1.Menentukan dan menjalankan program
kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2.Mengangkat dan memberhentikan
anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala
Madrasah.
3.Menjalankan fungsi pengawasan dan
evaluasi terhadap organisasi dibawah OSIM
berdasarkan program kerja.
BAB
IV ALUMNI
Pasal
16
Alumni adalah anggota OSIM yang
telah lulus secara akademis.
BAB
V
KEUANGAN
Pasal
17
Mekanisme keuangan organisasi
ditetapkan oleh pengurus OSIM berdasarkan persetujuan dari
MPO.
BAB
V
LAMBANG,
SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal
18
Atribut OSIM
banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu
anggota.
1. Lambang OSIM
Arti
bentuk dan warna lambang OSIM :
a.Logo MA MANBA’UL ULUM berada di dalam Sayap dengan bertuliskan
‘’Solidaritas Tanpa Batas “di bawahnya , yang menandakan para siswa MA
MANBA’UL ULUM berdaya upaya dengan
kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna mengembangkan
Ilmu Pengetahuan yang dimiliki untuk menaungi Kehidupan bermasyarakat , berbangsa
dan bernegara .
b.Warna dasar
Kuning , yang menandakan MA MANBA’UL ULUM akan selalu Berjaya s epanjang masa.
c.Warna Hijau melingkar di tepi yang
menandakan kemakmuran sebagai motivasi siswa untuk memberikan sumbangsinya di kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara
sepanjang hidupnya.
2. Bendera OSIM
a. Warna dasar Hijau
Muda
b.
Isi : lambang OSIM dan Tulisan OSIM
3. Stempel
a. Terdapat tulisan OSIM.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.
BAB
VI
PERUBAHAN
AD / ART
Pasal
19
1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan
didalam Sidang Pleno MPK dan OSIM MA ANBA’UL ULUM.
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan
peserta sidang melalui referendum.
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
20
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal
21
Atribut
adalah kelengkapan sebagai identitas OSIM MA MANBA’UL ULUM.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar